Jurusita Pengganti PA Kudus laksanakan Pengangkatan Sita Jaminan
Kudus, Jum'at 18 Februari 2022 Pengadilan Agama Kudus melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), Pengangkatan tersebut dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Kudus dalam surat penetapan tertanggal 04 Februari 2021 Nomor : 882/Pdt.G/2019/PA.Kds, dimana dalam penetapan tersebut diperintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Kudus untuk melakukan Pengangkatan Sita atas barang-barang yang telah diletakkan sita jaminan Pengadilan Agama Kudus, dan atas Penetapan dan Perintah tersebut, Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kudus (Nursyahid) dengan disertai dua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya yaitu Karmo, S.H dan Qamaruddin, S.H.I., M.H melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan.
Foto : Jurusita Pengganti PA Kudus melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan (18/02/2022)
Adapun pengangkatan sita jaminan tersebut dilaksanakan di atas dua bidang tanah bersertifikat Hak Milik nomor 03772 atas nama Supiatun (Tergugat I) dengan luas 627 M2 dan sertifikat Hak Milik Noor 03773 atas nama Kastono (Tergugat III) yang dijual kepada Subari bin Jamari (Tergugat IV) dengan luas 608 M2 , semula tanah tersebut tercatat di C Nomor 1040 Persil 161 Klas DIII luas + 1.380 M2 yang terletak di Dukuh Krajan RT. 002 RW. 001 Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus
Pengangkatan Sita tersebut dihadiri oleh Kuasa hukum Pemohon Pengangkatan Sita dan sebagian Termohon Pengangkatan sita, juga di hadiri oleh pemerintah setempat dan dari pihak Kepolisian Resort Kudus. Pengangkatan sita mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga berlangsung dengan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun