Pelayanan Prima kepada Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Kudus
Kamis, 14 Juli 2022 - Pengadilan Agama Kudus memberikan pelayanan prima terhadap seorang pihak penyandang disabilitas yang berperkara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021, tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Hal ini juga bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kudus untuk memastikan terpenuhinya semua hak-hak peyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan yang nyaman dan ramah di lingkungan Peradilan Agama. Penyelenggaraan pelayanan peradilan dilakukan untuk mewujudkan Pengadilan yang Inklusif dan menjamin peradilan yang imparsial non diskriminatif yang diwujudkan dengan persamaan hak pencari keadilan di hadapan hukum.