Aktivasi Identitas Kependudukan Digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus
Kudus, 15 Februari 2023 - Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kudus, segenap pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kudus mengikuti kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau provat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.