Pengadilan Agama Kudus Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama
Kudus, 23 Februari 2023 - Pengadilan Agama Kudus melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Desa Gondangmanis dan Desa Kedungdowo. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 1258/Pdt.G/2022/PA.Kds yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Kudus pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu.
Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 08.00 WIB, pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh jajaran hakim dan kepaniteraan Pengadilan Agama Kudus. Abdul Rouf, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dra. Ulfah sebagai Hakim Anggota, Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H. sebagai Hakim Anggota, Widarjan, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Ali Murtadlo, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti.
Pelaksanaan pemeriksaan tersebut dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta saksi-saksi dari kantor desa. Dalam sambutannya, Hakim Ketua Abdul Rouf, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa pada dasarnya pelaksanaaan descente bertujuan untuk melakukan crosscheck antara data yang tersaji di persidangan dengan kondisi real yang ada di lapangan.
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Hakim Ketua menutup kegiatan pemeriksaan setempat tersebut.