Pengadilan Agama Kudus Jalin Kerjasama dengan Polres Kudus
Kudus, 17 Maret 2023 – Pengadilan Agama Kudus tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Polres Kudus terkait Pengamanan Persidangan dan Pelaksanaan Eksekusi serta Proses Pengajuan Permohonan Perceraian Anggota Polri/ASN Polri yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Kudus.
Acara ini diselenggarakan di aula Polres Kudus, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus, Bapak Abdul Rouf, S.Ag, M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus, ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak Umardhani, S.H.I.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kudus menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 dimana disitu disebutkan bahwa Permohonan / gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat.
Kemudian Polres Kudus mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kudus yang telah mengambil langkah untuk memfilter bahwasannya jika ada anggota dari Kepolisian yang akan melakukan perceraian, harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan. Namun di dalam Polres Kudus sendiri di awal sudah melakukan langkah pembinaan kepada anggotanya yang akan melakukan perceraian, dimana jika sudah 3 kali dilakukan mediasi oleh Polres namun tidak berhasil maka akan dilakukan pembinaan oleh satuan kerja di atasnya. Dan jika masih tidak ada titik temu, barulah pimpinan memberikan surat rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk ditindaklanjuti.
Perjanjian MoU ini selain berisi tentang kerjasama terkait izin perceraian juga mencakup kerjasama terkait pengamanan yang diberikan polres dalam persidangan dan sita serta eksekusi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU oleh kedua pihak dalam hal ini Pengadilan Agama Kudus dan Polres Kudus dan ditutup dengan acara foto bersama.