Hakim PA Kudus Mengikuti Kegiatan Sosialisasi data-data Falakiyah yang diselengggarakan secara daring oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA-RI
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan menindak lanjuti hasil Musyawarah Kerja ahli Hisab Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan sosialisasi penerapan kriteria Imkanur Rukyah Baru (MABIMS) yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom pada hari jumat 17 Maret 2023 jam 08.30-11.30 dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Kudus Kelas IB secara daring/online.
Dilansir dari website kementerian Agama Republik Indonesia, menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik. Sedangkan Imkanur rukyat adalah istilah yang mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab. Meski demikian ada juga yang berpikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2 derajat hilal tidak mungkin dapat dilihat.
Adapun dari Pengadilan Agama Kudus, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Khaerozi, S.H.I., M.H dan Dra, Ulfah. Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan untuk dapat lebih menambah pengetahuan terkait data-data falakiyah secara umum dalam Lingkungan Badan Peradilan Agama di Mahkamah Agung RI, dan secara khusus di lingkup para Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Kudus IB.
Pengadilan Agama Kudus Mantap (Mandiri, Amanah, Normatif, Akuntabel, Profesional)
Penulis: M. Imaduddin