PENGADILAN AGAMA KUDUS HADIRI PEMBINAAN DI LINGKUNGAN PTA SEMARANG
Pada hari Jumat (05/05/2023) Pengadilan Tinggi Agama Semarang mengadakan kegiatan pembinaan untuk Pengadilan Agama Se-Jawa Tengah. Pengadilan Agama Kudus pun turut hadir dalam kegiatan pembinaan ini sesuai dengan surat undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan nomor surat : W11-A/1769/HM.01.1/V/2023. Ketua Pengadilan Agama Kudus yaitu Bapak Abdul Rouf, S.Ag., M.H , Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H , Panitera Pengadilan Agama Kudus Ibu Dra.Hj. Nur Aziroh, M.E dan juga Bapak Moh. Asfaroni, S.H.I selaku Sekretaris Pengadilan Agama Kudus hadir untuk memenuhi undangan ini.
Kegiatan pembinaan yang dilanjutkan dengan acara halal bihalal ini dilaksakan di Wisma Sejahtera Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama se-Jawa Tengah. Kegiatan pembinaan dan halal bihalal ini dimulai pada pukul 12.30 WIB. Acara ini memiliki pokok acara, yaitu yang pertama adalah pembinaan yaitu dalam pelayanan baik internal maupun eksternal harus menerapkan dan melaksanakan pekerjaan dengan hati yang bersih. sehingga akan menimbulkan kesinambungan yang harmonis. tak lupa jalin silaturahim dengan 3 unsur yang harus diterapkan yaitu silaturahim kepada Alloh Swt, silaturahim dengan atasan baik unsur pimpinan, dan silaturahim dengan kesamping dan kebawah atau sesama hakim atau bawahan untuk memberikan arahan atau petunjuk. itulah sebagai langkah awal dalam membangun zona integritas.
Halal bi halal adalah tradisi kearifan lokal yang hanya ada di Indonesia. Islam tidak hanya mengajarkan seseorang untuk memaafkan orang lain, tetapi juga lebih dari itu yakni berbuat baik terhadap orang yang pernah melakukan kesalahan kepadanya. Dengan halal bihalal ini diharapkan agar dapat menyambung hubungan yang putus, mewujudkan keharmonisan dari sebuah konflik, dan berbuat baik secara berkelanjutan. dalam konteks bekerja di Pengadilan Agama, semoga melalui tradisi halal bihalal ini lebih dari sekadar saling memaafkan, tetapi mampu menciptakan kondisi di mana persatuan di dalam aparatur Peradilan Agama se- Jawa Tengah untuk bersama-sama membangun Indonesia dengan memeberikan dharma dan bakti di Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama dengan berusaha mewujudkan keadilan tuk semua bagi masyarakat Indonesia. Halal bi halal ini tidak hanya mengimplementasikan tuntunan keagamaan, tetapi juga mengjungjung harkat kemanusiaan, menjaga keutuhan kebangsaan, dan tradisi yang sangat baik untuk dilestarikan karena mewujudkan kemaslahatan bersama.
(Lia Cendrawati)