Pengadilan Agama Kudus berhasil melaksanakan Mediasi Cerai Gugat
Kudus - Selasa, 13 Juni 2023, Bapak Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. sebagai Hakim Mediator PA Kudus telah berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai Antara Penggugat dan Tergugat dalam Perkara Cerai Gugat Nomor 515/Pdt.G/2023/PA.Kds yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan dalam Putusan PA Kudus Nomor 515/Pdt.G/2023/PA.Kds oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
Selama Proses Mediasi berlangsung sesuai dengan PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, Mediator Non Hakim juga menyampaikan pandangan-pandangan dan nasihat-nasihat agar Pasangan yang hendak bercerai tersebut untuk kembali melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka dan mengurungkan niatnya untuk bercerai. Penggugat pun tersentuh hatinya setelah Proses Mediasi dilaksanakan. Akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan melanjutkan Kehidupan Pernikahan mereka serta kembali membangun Kehidupan Rumah Tangganya dengan rukun dan bahagia.
Suasana penuh haru menyelimuti Ruangan Mediasi pada Pengadilan Agama Kudus. Pada Tahap Akhir Implementasi Mediasi, Para Pihak melakukan Penandatanganan Kesepakatan Damai. Selanjutnya Para Pihak saling bersalaman dan mengambil foto bersama serta mencabut perkara Cerai Gugat pada sidang berikutnya.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fitricahyaaa97)