Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus mengikuti Sertifikasi Mediator

Menimbang Surat Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 829/Bld.3/Dik/S/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Maka untuk melaksanakan instruksi tersebut, sesuai dengan Surat Tugas Nomor : W11-A16/1148/KP.01.1/V/2023 memberikan tugas kepada Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus yaitu Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator secara Tatap Muka Klasikal yang diselenggarakan pada tanggal 14 s.d. 24 Juni 2023 bertempat di Pusdiklat Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Bogor.

Pembukaan Acara Pelatihan Sertifikasi Mediator di awali dengan Sambutan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Pada saat memberikan Sambutan, Beliau menyampaikan perihal tataran hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu Mediasi diatur dalam Pasal 130 HIR/154 RBg yang merupakan perwujudan ketentuan kewajiban hakim dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

Pembukaan Acara Pelatihan Sertifikasi Mediator juga dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Bapak Bambang H. Mulyono yang menyampaikan perihal Laporan Penyelenggaraan dan Sebagaimana ketentuan pada pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Peradilan, bahwa komponen dan bobot penilaian pelatihan diukur berdasarkan ketentuan yang sistematis dan aplikatif. Oleh karena itu, untuk mendapatkan sertifikat maka peserta minimal harus memperoleh nilai akhir 70 (tujuh puluh).

Latar belakang mengenai Dasar Pelaksanaan Mediasi di Lingkungan Pengadilan Agama adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008. Aturan Hukum Mediasi diatur dalam Hukum Acara Perdata yaitu Pasal 130 HIR dan Pasal 154 Rbg, dimana Hakim yang mengadili perkara wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa secara ajudikasi.

Dengan adanya alternatif penyelesaian perkara yang menggunakan Prosedur Mediasi diharapkan mampu menghasilkan Kesepakatan Damai yang berasaskan Musyawarah Mufakat yang dapat diterima dan dijalankan oleh masing-masing pihak yang berperkara.

Mediasi menjadi Prosedur yang sangat penting dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan berhasil. Tentu dalam praktiknya diperlukan pembelajaran yang mendalam terkait Peraturan Perundang-Undangan yang mengaturnya dan Pelatihan dari Pembimbing yang lebih banyak berpengalaman dalam mendamaikan pihak-pihak yang berperkara.

Dengan mengikutinya Pelatihan Sertifikasi Mediator ini diharapkan dapat menyalurkan ilmu pengetahuan selama Pelatihan dalam rangka meningkatkan presentase keberhasilan Hakim Mediator dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kudus.

Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)

( Penulis : fitricahyaaa97 )

 

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image