Komitmen Pelayanan Pengadilan Agama Kudus Bagi Kelompok Rentan
PA Kudus, 13 Juli 2023. Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Sebagai wujud pelayanan prioritas ramah terhadap kelompok rentan Pengadilan Agama Kudus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima serta memenuhi prioritas pelayanan bagi kelompok rentan berupa sarana prasarana meliputi kursi roda; pintu masuk yang mudah diakses; jalan landai dan pegangan rambat; toilet khusus; ruang bermain anak; ruang laktasi; pelayanan antrian prioritas, tempat duduk prioritas dan parkir khusus.
Pengadilan Agama Kudus terus melakukan perbaikan dan pembaharuan dibidang pelayanan. Pembaharuan dalam bidang pelayanan ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Pengadilan Agama Kudus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai salah satu bentuk komitmen tersebut Pengadilan Agama Kudus menghadirkan inovasi Pelayanan Prioritas. Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik. Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara. Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)