Pengadilan Agama Kudus Mengikuti Diskusi Online ” Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia”
Kudus, 20 Juli 2023 Diskusi bersama terkait dengan ” Pelaksanaan Putusan Perceraian antara di Australia dan Indonesia” yang diadakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, acara tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H, Kasubbag Umum dan Keuangan Bapak Umardhani, S.H.I dan Kasubbag PTIP Ibu Lia Cendrawati, S.H.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. turut hadir memberikan sambutan sekaligus memberikan materi dan dari pihak Australia di hadiri The Hon. Justice Grant Riethmuller, FCFCoA.oleh sebagai narasumber.
Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP
“ Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional”
Penulis : Liacendra