Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Mediator Hakim dan Non Hakim di Pengadilan Agama Kudus

Kudus, 31 Juli 2023 Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator yang diatur Berdasarkan Perma No.  1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sedangkan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. Dan berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan, Hakim tidak bersertifikat dapat menjalankan fungsi Mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah Mediator bersertifikat.

Dalam menjalankan fungsinya, Mediator bertugas:

a. memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;

b. menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;

c. menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;

d. membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;

e. menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);

f. menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak;

g. mengisi formulir jadwal mediasi.

h. memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;

i. menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas;

j. memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk:

1. menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak;

2. mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan

3. bekerja sama mencapai penyelesaian;

k. membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;

l. menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara;

m. menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;

n. tugas lain dalam menjalankan fungsinya, dalam hal ini Setiap Mediator dalam menjalankan fungsinya wajib mentaati Pedoman Perilaku Mediator sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.

Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional )

Penulis : Liacendra_2009

 

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image