Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) Antara Pengadilan Agama Kudus dan Pemerintah Kabupaten Kudus

Rabu, 09 Agustus 2023 Guna menyamakan persepsi dan memantapkan hubungan kerjasama perihal Implementasi Aplikasi Jamu Kuat dalam meningkatkan fasilitas pelayanan kepada Masyarakat di Kabupaten Kudus, Pengadilan Agama Kudus melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum Of  Undestanding ( MoU ) dengan Pemerintah Kabupaten Kudus tentang Sinergi Percepatan Layanan Hukum untuk Mewujudkan Keadilan Kepada Masyarakat di Kabupaten Kudus , kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai  bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus.

Acara yang dihadiri oleh Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, S.T.,M.M,M.H , Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. Drs. H. Moch Sukkri, S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Agama Kudus, Abdul Rouf, S.Ag., M.H Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H  Panitera Pengadilan Agama Kudus Dra. Hj. Nur Aziroh, M.E., Sekretaris Pengadilan Agama Kudus Moh. Asfaroni, S.H.I. dan beberapa OPD Pemkab Kudus.

Ketua Pengadilan Agama Kudus, Abdul Rouf, S.Ag., M.H dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan dan akses keadilan bagi masyarakat Kabupaten Kudus. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Daerah."Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kami agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Dengan kerjasama yang erat antara Pengadilan Agama Kudus, Pemerintah Daerah, dan semua pihak terkait, kami yakin bahwa akses keadilan dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat," ujar beliau.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Drs. H. Moch Sukkri, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa sejak di bawah Mahkamah Agung, Peradilan Agama termasuk Pengadilan Agama Kudus tidak hanya berkutat memeriksa dan memutus perkara Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk lebih dari itu Pengadilan Pengadilan Agama Kudus, juga memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara Ekonomi Syari’ah, dan dalam proses segala sesuatu yang kita laksanakan membutuhkan bantuan pihak atau Instansi lain yang mempermudah masyarakat pencari keadilan dan beliau menyambut baik inisiatif kolaborasi ini dan berharap dapat memberikan dampak positif bagi peradilan agama di wilayah Pengadilan Agama Kudus.

Selanjutnya sambutan oleh Bupati Kudus Dr. HM. Hartopo, S.T.,M.M,M.H beliau menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin dari unsur terkait dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan publik dengan adanya Penandatanganan MoU ini menandai langkah awal dari rencana kerja sama yang lebih luas, kerjasama yang kuat dan sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah, kita dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan akan lebih terjamin yang diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan yang lebih cepat, murah, dan akuntabel.

Semoga dengan kolaborasi dan dukungan dari semua pihak terkait, akses keadilan di Kabupaten Kudus dapat terus ditingkatkan, memperkuat fondasi hukum dan keadilan bagi seluruh Masyarakat.

Pengadilan Agama Kudus MANTAP “ Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional”

 ( Liacendra_09)

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image