Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
Pada Hari Kamis s.d. Jumat, 9 s.d. 10 November 2023 Pengadilan Agama Kudus mengikuti Rapat Koordinasi Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) serta dilanjutkan dengan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan di Soemaryo Ballroom, The Sunan Hotel Solo. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kudus Bapak Abdul Rouf, S. Ag., M.H., Panitera Pengadilan Agama Kudus Bapak Z. Fannanie, S.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Kudus Bapak Moh. Asfaroni, S.H.I.
Rapat Koordinasi resmi dibuka melalui sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang yaitu Bapak Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama se Jawa Tengah. Dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) membahas mengenai Koordinasi Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam acara Pendampingan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang disampaikan oleh Ibu Sekretaris PTA Semarang Ibu Karyarini Fatonah, S.H., M.M. terdapat 5 syarat dalam Pengusulan yaitu :
- Presentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP-Bawas MA RI (Audit Kinerja, Reguler, Evaluasi dll) SAKIP)/BPK 100 % termasuk di dalamnya Tindaklanjut atas Pemeriksaan Hawasbid, Tim Penilai PIPK dan Hawasda.
- Tingkat Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%
- Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%.
- Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan/atau WBBM minimal 1 (satu) tahun
- Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM.
Dalam Acara Rapat Koordinasi tersebut terdapat sesi Sharing Knowladge yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Wonogiri Bapak Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. tentang Penulisan Berita Peradilan di Media Online menjelaskan bahwa penulisan berita harus mampu menarik, ringkas, to the point dan mencerminkan keseluruhan isi berita. Selain materi tersebut, Bapak Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I. dan Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, S.H.I., S.H., M.H. menyampaikan perihal Kedudukan Bukti Elektronik Terhadap KUHAP & HIR/RBg menjelaskan bahwa Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memunculkan alat bukti baru di luar yang telah diatur dalam sumber hukum acara yang ada (bukti elektronik).
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fitricahyaaa97)