Perkara Berakhir Damai Berkat Mediasi Mediator PA Kudus
Selasa, 14 November 2023 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kudus Hakim Mediator PA Kudus Bapak Khaerozi, S.H.I, M.H. berhasil melaksanakan upaya mediasi Perkara Cerai Talak nomor 1164/Pdt.G/2023/PA.Kds. Dari hasil mediasi perkara tersebut berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Pemohon akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Termohon menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Mediasi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut kedua pihak mendapat penjelasan mengenai mediasi dari majelis hakim di ruang sidang, lalu diminta menandatangi dokumen mengenai penjelasan mediasi. Kedua pihak ke luar ruang sidang untuk mendaftarkan mediasi ke petugas. Kedua pihak menghadap mediator di ruang mediasi. Pertama, mediator mempersilakan Penggugat/Pemohon berbicara. Kedua, mediator mempersilakan Tergugat/Termohon berbicara. Ketiga, mediator memberikan saran-saran dan menawarkan solusi-solusi. Kedua pihak menandatangani laporan hasil mediasi yang disiapkan mediator. Kedua pihak menghadiri sidang berikutnya dengan agenda pembacaan laporan hasil mediasi.
Ini merupakan keberhasilan mediasi perkara perceraian kedua di bulan ini oleh Hakim Mediator PA Kudus Bapak Khaerozi, S.H.I, M.H. yang patut diapresiasi karena telah membuktikan kepiawaian mediator PA Kudus dalam membantu penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama Kudus.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)