Mediasi Berhasil Dengan Pencabutan Perkara Oleh Mediator Pengadilan Agama Kudus
Kudus, 14 Desember 2023 - Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Kudus telah dilaksanakan Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1255/Pdt.G/2023/PA.Kds.
Bertindak selaku Mediator Hakim Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. diagenda sidang pertama yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat. Mediasi dilaksanakan setelah Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Identitas Para Pihak kemudian para Pihak sepakat untuk memilih mediator yang akan mendampingi proses mediasi. Dalam proses mediasinya Mediator Hakim memberikan nasihat-nasihat perihal perkara rumah tangga, diharapakan Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya untuk kembali berdamai serta dapat mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka seperti dulu. Dari hasil mediasi perkara tersebut yang telah dilaksanakan berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Proses mediasi di dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Hasil mediasi yang telah dilaksanakan juga merupakan salah satu refleksi kinerja Pengadilan dalam menyelesaikan perkara-perkara di Pengadilan.