Pengadilan Agama Kudus Laksanakan Sita Eksekusi Hak Tanggungan di Desa Glagahwaru
Kudus, 21 Desember 2023 – Pengadilan Agama Kudus dalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Kudus, Bapak Z. Fannanie, S.H., beserta Juru Sita Pengadilan Agama Kudus, A Choirul Anwar dan Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Kudus, Nursjahid dan Eren Gilang Permana, A.Md. melaksanakan sita eksekusi hak tanggungan di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara 03/Pdt.Eks/2023/PA.Kds ini berjalan lancar, dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi, saksi-saksi dari Perangkat Desa Glagahwaru, dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat.
Adapun Sita Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Kudus berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kudus nomor 03/Pdt.Eks/2023/PA.Kds tanggal 4 Desember 2023 dengan obyek sengketa berupa sebidang tanah SHM No. 01295, luas: 732 M2, atas nama: Ngasinah, terletak di Desa Glagahwaru Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Dengan dilaksanakannya sita eksekusi ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kudus untuk menjalankan proses hukum dengan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
-g