Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Kudus
Tahun 2024
Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Kudus Nomor : 2500/SEK.PA.W11-A16/PL.1.1/XII/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2024, dengan ini Pengadilan Agama Kudus mengadakan Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi Layanan Posbakum Tahun 2024.
Kudus, 17 Januari 2024 Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kudus telah dilaksanakan Pembukaan Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi Layanan Posbakum Tahun 2024. Seleksi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., Hakim PA Kudus Bapak Mohammad Imaduddin, S. Sy., M.H., Panitera PA Kudus Bapak Z. Fannanie, S.H., Panitera Muda Gugatan PA Kudus Bapak Kholil, S.H., M.H., dan Kasubbag Umum Keuangan Bapak Umardhani, S.H.I.
Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi Layanan Posbakum Tahun 2024 ini diikuti oleh 2 peserta yaitu LBH Justicia Kudus dan LPKBHI UIN Walisongo Semarang. Dalam seleksi ini terdapat 2 tahapan yang harus dilalui peserta setelah sebelumnya menyerahkan berkas administrasi :
- Seleksi Tertulis
- Seleksi Wawancara
Peserta Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Konsultasi Layanan Posbakum Tahun 2024 sangat antusias dalam mengikuti setiap tahapan tesnya. Seleksi dimulai pukul 08.00 WIB s.d. Pukul 12.00 WIB. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat memberikan layanan konsultasi atau advis hukum yang sebaik-baiknya kepada Masyarakat tidak mampu.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
Penulis : fitricahyaaa97