Kolaborasi PTSP dan Posbakum Bersama Tingkatkan Pelayanan, Briefing Pagi Petugas PTSP PA Kudus
PA Kudus, 23 Januari 2024. Pengadilan Agama Kudus melaksanakan kegiatan Briefing Pagi bagi Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada pekan Keempat di Bulan Januari 2024 yang dipimpin langsung oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kudus Bapak Kholil, S.H., M.H. bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama Kudus.
Dalam kesempatan briefing kali ini beliau menyampaikan tentang Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2023 terutamanya mengenai Hukum Perkawinan perihal penyempurnaan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin 2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022, yaitu "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 ( enam) bulan", sehingga berbunyi sebagai berikut: "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT." Untuk bisa diinformasikan kepada para pihak yang akan melakukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kudus.
Selain dari Petugas PTSP briefing juga diikuti oleh Petugas Posbakum LKBH Justicia Kudus yang mulai melaksanakan kontrak layanannya pada tanggal 22 Januari 2024. Diharapkan dengan adanya Posbakum dapat membantu dalam pelayanan Pemberian Informasi, Dokumen, Konsultasi, dan Advice Hukum yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di PA Kudus, oleh karena itu baik Petugas PTSP dan Posbakum dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para pihak pencari keadilan di Pengadilan Agama Kudus.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)