Periksa Objek Harta Bersama Majelis, Hakim PA Kudus Adakan Pemeriksaan Setempat (Descente)
Kudus, Selasa, 30 Januari 2024 – Pengadilan Agama Kudus Kelas IB menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam rangka penyelesaian perkara Harta Bersama Nomor 1227/Pdt.G/2023/PA.Kds. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., sebagai Ketua Majelis, dan Sahril, S.H.I., M.H., Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H., selaku Hakim Anggota. Mereka dibantu oleh Dra. Hj. Fathiyah. sebagai Panitera Pengganti serta Nursjahid sebagai Juru Sita. Penggugat beserta kuasanya dan Tergugat juga turut hadir dalam sidang ini.
Ketua Majelis, Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H., membuka sidang pemeriksaan setempat di Kantor Desa Terban dengan turut disaksikan Kepala Desa, Carik dan Perangkat Desa setempat. Setelah sidang dibuka, majelis hakim bersama-sama para pihak didampingi petugas desa meninjau objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 90 m2 yang telah berdiri sebuah bangunan rumah di atasnya. Majelis hakim mengamati, melakukan pengukuran, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah tahapan persidangan yang diatur dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan setempat berfungsi memberikan gambaran secara jelas sehingga putusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kondisi senyatanya dan dapat terhindarkan putusan non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 2 jam. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke Kantor Pengadilan Agama Kudus untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
(M.I.)