Berturut-turut Mediator PA Kudus Berhasil Laksanakan Mediasi
PA Kudus, 06 Februari 2024, Bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Kudus telah dilaksanakan mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PA.Kds. selaku Mediator Hakim Bapak Khaerozi, S.H.I, M.H. diagenda sidang kedua yang dihadiri oleh pihak penggugat maupun tergugat dan telah berhasil sebagian.
Mediasi kali merupakan rangkaian keberhasilan mediasi beliau selaku Mediator Hakim di awal bulan Februari 2024 setelah sebelumnya beliau juga berhasil dalam melaksanakan mediasi nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PA.Kudus dalam perkara cerai gugat dan hak asuh anak yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat didampingi oleh kuasa hukumnya serta anak yang menjadi obyek sengketa hak asuh. Dalam perkara kali juga berhasil sebagian dimana sang anak dipersilahkan untuk memilih diantara kedua orangtua dimana dia mengikuti ayah atau ibunya ketika kedua orangtuanya bercerai nanti karena sang anak sudah dianggap mampu memilih mana yang baik bagi dirinya sendiri.
Tentu ini menjadi langkah awal yang baik untuk kinerja mediator di PA Kudus di awal tahun 2024 karena sebelumnya PA Kudus mendapatkan apresiasi penghargaan dari PTA Semarang Awards yaitu Peringkat III Perkara Tingkat Pertama Yang Berhasil Di Mediasi Terbanyak. Di Tahun 2023. Diharapkan keberhasilan tersebut bisa terus berlanjut dimediasi berikutnya untuk perkara yang akan datang dan meningkatkan kinerja mediasi selama tahun 2024.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)