Hakim PA Kudus Ikuti Pelatihan Singkat Penulisan Artikel Populer Hukum Secara Daring Oleh PP IKAHI dengan Hukum Online
PA Kudus, Rabu 27 Maret 2024. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kudus Ibu Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. dan Hakim Pengadilan Agama Kudus Bapak Sahril, S.H.I., M.H. turut serta dalam kegiatan Pelatihan Singkat Penulisan Artikel Populer Hukum secara daring melalui aplikasi zoom yang dilaksanakan atas kerjasama Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dengan Hukum Online bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Kudus.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia dilanjutkan dengan Seremonial Penandatanganan MoU antara IKAHI dan Hukumonline. Dalam era perkembangan teknologi, hakim memiliki beragam platform untuk berbagi pengetahuan dan pandangannya kepada masyarakat. Teknologi dan media sosial juga telah mengubah elitisme menulis, kini menulis milik semua orang. Dengan beragam media online yang ada, masyarakat dan stakeholders memiliki kebebasan untuk memilih media yang cocok. Salah satu platform yang relevan adalah Kolom Hukumonline, yang memberikan jangkauan luas kepada masyarakat umum. Hakim yang biasa menuliskan putusan dalam setiap perkara, umumnya memiliki kemampuan menulis yang baik. Menulis karya tulis ilmiah populer (opini) sedikit berbeda karena penulisan dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan komunikatif. Tulisan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik atas persoalan-persoalan atau isu-isu hukum yang terjadi dalam masyarakat, serta memberikan solusi yang berdasarkan analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya Kegiatan Pelatihan Singkat Penulisan Artikel Populer Hukum yang diselenggarakan atas kerjasama Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) dengan Hukum Online diharapkan Para Hakim mendapatkan Pengalaman menulis dan membagikan sudut pandang sebagai seorang Hakim serta mengetahui Proses penyusunan naskah artikel hingga artikel dapat terbit dan bisa mendapatkan feedback dari rekan sejawat dan masyarakat terhadap artikel yang diterbitkan nantinya.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(Penulis : fadiaekki)