Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

Ketua Pengadilan Agama Kudus menjadi Pembicara dalam Kuliah Umum

di Universitas Muria Kudus (UMK)

 

Senin, 29 April 2024, Bertempat di Aula Masjid Darul Ilmi Universitas Muria Kudus (UMK) Ketua Pengadilan Agama Kudus YM Abdul Rouf, S.Ag., M.H. menjadi Pembicara dalam Kuliah Tamu dengan Tema “Problematika Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kudus.”

Dalam Acara Kuliah Umum tersebut YM Abdul Rouf, S.Ag., M.H. memaparkan pembahasan tentang Implementasi Perma 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Nikah. Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019, Dispensasi Kawin adalah Pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Dalam Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim mengadili perkara tersebut berdasarkan Asas :

  1. Kepentingan Terbaik bagi anak;
  2. Hak Hidup dan tumbuh kembang anak;
  3. Penghargaan atas pendapat anak;
  4. Penghargaan atas harkat dan martabat anak;
  5. Non-diskriminasi;
  6. Kesetaraan gender;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Keadilan;
  9. Kemanfaatan; dan
  10. Kepastian Hukum

Berikut adalah Syarat untuk mengajukan Dispensasi Nikah pada Pengadilan Agama Kudus :

  1. Surat Permohonan Dispensasi Kawin
  2. Fotocopy & Surat (asli) penolakan dari KUA
  3. Fotocopy KTP Pemohon 1 (Bapak)
  4. Fotocopy KTP Pemohon 2 (Ibu)
  5. Fotocopy KTP Akta Nikah Pemohon
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  7. Fotocopy KTP anak Pemohon
  8. Fotocopy Ijazah anak Pemohon
  9. Fotocopy Akta Kelahiran anak Pemohon
  10. Fotocopy KTP calon suami/istri
  11. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami/istri
  12. Fotocopy Akta Kelahiran calon suami/istri
  13. Fotocopy Ijazah calon suami/istri
  14. Fotocopy Slip Gaji/Surat Keterangan berpenghasilan dari Desa
  15. Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dari Psikolog
  16. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Obgyn/Puskesmas
  17. Membayar biaya panjar perkara

Dalam memutuskan permohonan Dispensasi Nikah terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum permohonan tersebut dikabulkan. Dalam Persidangan Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri, dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri agar memahami resiko perkawinan salah satunya dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga di kemudian hari.

Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)

Penulis : fitricahyaaa97

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image