Ketua Pengadilan Agama Kudus menjadi Pembicara dalam Kuliah Umum
di Universitas Muria Kudus (UMK)
Senin, 29 April 2024, Bertempat di Aula Masjid Darul Ilmi Universitas Muria Kudus (UMK) Ketua Pengadilan Agama Kudus YM Abdul Rouf, S.Ag., M.H. menjadi Pembicara dalam Kuliah Tamu dengan Tema “Problematika Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kudus.”
Dalam Acara Kuliah Umum tersebut YM Abdul Rouf, S.Ag., M.H. memaparkan pembahasan tentang Implementasi Perma 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Nikah. Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019, Dispensasi Kawin adalah Pemberian izin kawin oleh Pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam Permohonan Dispensasi Kawin, Hakim mengadili perkara tersebut berdasarkan Asas :
- Kepentingan Terbaik bagi anak;
- Hak Hidup dan tumbuh kembang anak;
- Penghargaan atas pendapat anak;
- Penghargaan atas harkat dan martabat anak;
- Non-diskriminasi;
- Kesetaraan gender;
- Persamaan di depan hukum;
- Keadilan;
- Kemanfaatan; dan
- Kepastian Hukum
Berikut adalah Syarat untuk mengajukan Dispensasi Nikah pada Pengadilan Agama Kudus :
- Surat Permohonan Dispensasi Kawin
- Fotocopy & Surat (asli) penolakan dari KUA
- Fotocopy KTP Pemohon 1 (Bapak)
- Fotocopy KTP Pemohon 2 (Ibu)
- Fotocopy KTP Akta Nikah Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy KTP anak Pemohon
- Fotocopy Ijazah anak Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran anak Pemohon
- Fotocopy KTP calon suami/istri
- Fotocopy Kartu Keluarga calon suami/istri
- Fotocopy Akta Kelahiran calon suami/istri
- Fotocopy Ijazah calon suami/istri
- Fotocopy Slip Gaji/Surat Keterangan berpenghasilan dari Desa
- Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dari Psikolog
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Obgyn/Puskesmas
- Membayar biaya panjar perkara
Dalam memutuskan permohonan Dispensasi Nikah terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum permohonan tersebut dikabulkan. Dalam Persidangan Hakim memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri, dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri agar memahami resiko perkawinan salah satunya dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga di kemudian hari.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
Penulis : fitricahyaaa97