Pengadilan Agama Kudus ikuti Launcing dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan
Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah
Selasa, 30 April 2024 Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 842/DjA.3/TI 1.3.1/IV/2024 tentang Undangan Launcing dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah maka bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kudus YM Siti Alosh Farchaty, S.H.I., M.H. telah mengikuti Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah secara Daring.
Dalam Acara Launcing dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah tersebut membahas hal-hal penting yang berkaitan dengan Perkawinan Anak di Daerah diantaranya:
- Pentingnya Edukasi khususnya kepada Anak-Anak tentang Kehidupan Pergaulan yang positif di bangku Sekolah yang mengedepankan keilmuan untuk menggapai cita-cita di masa depan melalui prestasi belajar yang baik.
- Pentingnya Edukasi kepada Anak-anak tentang Etika Pergaulan khususnya kepada Lawan Jenis supaya sesuai dengan norma dan nilai-nilai Agama.
- Pentingnya Edukasi kepada Anak-Anak agar memahami resiko perkawinan salah satunya dampak ekonomi, sosial, dan psikologis bagi anak serta potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga di kemudian hari.
Dengan adanya Acara Launcing dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah diharapkan menjadi pengingat dan pembelajaran kepada semua pihak terlebih kepada Hakim di dalam Persidangan supaya memberikan nasihat kepada Pemohon, Anak, Calon Suami/Istri, dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri tentang hal ihwal yang berkaitan dengan Dampak dan Resiko Perkawinan Anak.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
Penulis : fitricahyaaa97