Pengadilan Agama Kudus ikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik
KUDUS – PA Kudus hadir dalam acara Soisalisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara di wilayah Pengadilan Tinggi Semarang pada Selasa, 30 April 2024. Kegiatan yang bertempat di Hotel Grasia Semarang tersebut berlangsung dari pukul 07.30 WIB sampai dengan selesai. Sosialisasi dan Monitoring ini dimaksudkan bahwa SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) versi 5.5.0 adalah aplikasi manajemen administrasi perkara pada satuan kerja Tingkat Pertama yang telah disempurnakan dengan terintegrasi pada SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi sehingga mendukung pengiriman berkas upaya hukum Kasasi/ PK secara elektronik oleh satuan kerja.
SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi adalah aplikasi manajemen administrasi perkara tingkat Kasasi/ PK yang terintegrasi dengan Smart Majelis (Penentuan Majelis Hakim Kasasi/ PK dengan Robotic) yang terintegrasi SIPP versi 5.5.0 untuk menerima berkas Kasasi/ PK dari satuan kerja. Selain itu ada hal-hal yang penting yang perlu diperhatikan yaitu :
- Pengadilan Tingkat Pertama wajib melakukan update SIPP versi 5.5.0 sebelum Pengiriman Berkas Upaya Hukum Kasasi/ PK secara elektronik yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024.
- Pengadilan Tingkat Pertama Memastikan Sinkronisasi ke Data Center Mahkamah Agung dengan baik.
- Panitera Pengadilan Tingkat Pertama wajib memastikan nomor HP yang tercantum pada aplikasi Sikep memiliki fitur Whatsapp dan
- Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding wajib memastikan Data Penahanan diinput pada SIPP sesuai data keadaan yang sebenarnya.
Dengan menggunakan aplikasi SIAP MA ini terdapat beberapa pembaharuan berkas upaya hukum Kasasi/ PK pada SIPP diantaranya :
1) Terdapat beberapa perubahan penting, akan dijelaskan secara teknis pada saat sosialisasi secara luring. Bila Berkas upaya hukum sudah dikirim ke MA dan ada permintaan perbaikan dari Mahkamah Agung RI maka Panitera akan menerima notifikasi melalui Whatsapp.
2) Surat Pengantar permohonan perbaikan dokumen Bundel A/ Bundel B dari Mahkamah Agung akan tersedia di SIPP.
3) Mengunggah kembali dokumen perbaikan yang diminta perbaikan dan dokumen perbaikan yang di unggah di SIPP akan otomatis terkirim ke SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi.
4) Pengiriman Berkas Kasasi/ Peninjauan Kasasi secara elektronik dengan menginputkan Tanggal Surat Pengantar, Nomor Surat Pengantar dan Unggah Dokumen Surat Pengantar yang berformat file .pdf dan jika berhasil akan mendapatkan barcode berkas Upaya Hukum Kasasi/ PK.
5) Tersedianya fitur monitoring status permohonan Kasasi/ PK yang di proses di Mahkamah Agung. Informasi.
6) Tersedianya fitur Tautan Bukti Elektronik, Fitur ini digunakan untuk mengunggah dokumen yang berformat selain .pdf atau .rtf.
7) Surat Penetapan atas pengembalian berkas Kasasi/ Peninjauan Kembali. Bila Mahkamah Agung mengirimkan surat pengantar berkas perkara yang dicabut atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (dokumen tersebut akan tersedia pada SIPP yang dikirimkan dari Mahkamah Agung) maka Ketua Pengadilan membuat penetapan permohonan Kasasi/ Peninjauan Kembali tersebut dicabut atau TMS.
8) Terdapat fitur pada Putusan Kasasi/ Peninjauan Kembali yang terintegrasi antara SIAP dan SIPP versi 5.5.0 yakni :a. Data Putusan Kasasi/ Peninjauan Kembali, b. Dokumen Petikan Putusan Perkara Pidana yang telah bertanda tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara MA,c. Dokumen Salinan Putusan yang telah bertanda tangan Elektronik oleh Panitera Muda Perkara MA.
9) Tanggal Pemberitahuan Putusan Kasasi/ Peninjauan Kembali akan dikirimkan ke SIAP Mahkamah Agung Terintegrasi sebagai informasi bahwa pemberitahuan putusan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Pengaju.
10) Penambahan Fitur Baru pada SIPP versi 5.5.0 yakni penambahan fitur input data objek sengketa perkara perdata pada data umum.
11) Penambahan fitur input data pertimbangan hukum pada form putusan akhir.
12) Penambahan fitur pilihan status kehidupan pada detil register Kasasi / Peninjauan Kembali
Dengan demikian aplikasi SIAP dan SIPP berintegritas sehingga lebih cepat dan mempermudah dalam proses kerja di satuan kerja masing-masing. Tetap semangat dalam melayani para pihak, selalu mejaga 5S dan 5R.
PA KUDUS MANTAP
Penulis : Mufida A