Periksa Obyek Harta Bersama, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus Adakan Pemeriksaan Setempat (Descente)
di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus
Kudus, 7 Juni 2024 – Berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Agama Pati Nomor 403/Pdt.G/2024/PA.Pt, Penngadilan Agama Kudus lakukan pemeriksaan setempat (Descente) pada obyek sengketa di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh para Majelis Hakim Pengadilan Agama Kudus, Bapak Sahril, S.H.I., M.H., Bapak Khaerozi, S.H.I., M.H., Ibu Azizah Dwi Hartani, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Bapak Drs. Slamet Abadi., dan Jurusita Pengganti, Bapak Nursjahid. Sidang dibuka di balai desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dan dihadiri oleh para pihak Pemohon dan Termohon, serta saksi dari Pemerintah Desa setempat.
Setelah pembukaan sidang, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan obyek sengketa yang pertama berupa sebagian tanah pertanian yang terletak di dukuh Kaliyoso, Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan obyek sengketa yang kedua berupa pondasi rumah yang rencananya akan dibangun rumah bersama oleh para pihak dan di atasnya masih terdapat beberapa sisa bahan material bahan pondasi.
Majelis hakim mengamati, melakukan pengukuran, serta menggali informasi-informasi langsung di lokasi terutama mengenai hal-hal yang berkaitan langsung dengan kedua obyek sengketa. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, majelis hakim menyampaikan kepada para pihak bahwa hasil pemeriksaan setempat akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan setempat yang nantinya akan dijadikan salah satu pedoman untuk memutuskan perkara.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah tahapan persidangan yang diatur dalam Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Majelis Hakim akan turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan setempat berfungsi memberikan gambaran secara jelas sehingga putusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan kondisi senyatanya dan dapat terhindarkan putusan non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang yang telah berjalan dengan aman dan tertib. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
-g