PA. Kudus Hadiri Focus Group Discussion (FGD) yang Diadakan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang
Berlokasi di Hotel Solia Zigna Solo, Balai Harta Peninggalan Semarang menyelenggarakan FGD terkait harta peninggalan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman bersama (MoU) antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia dan peradilan serta sosialisasi Tusi Balai Harta Peninggalan. Acara yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 10 hingga 12 Juni 2024 tersebut dibuka secara langsung oleh Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Turut hadir dalam acara tersebut sebagai Keynote Speech, Constantinus Kristomo, S.S., M.H. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham dan turut memberikan sambutan DR. H. Zulkarnain, S.H., M.H. Ketua PTA Semarang serta Tajudin S.H. Wakil Ketua PT Semarang;
Kegiatan yang diikuti oleh 100 orang peserta ini membahas beberapa hal menarik terkait irisan tugas antara lembaga Peradilan dan Balai Harta Peninggalan salah satunya ketentuan dalam Pasal 366 dan 449 KUHPerdata serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali yang menyatakan setiap perwalian yang diperintahkan didalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas dan jika keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka wali yang ditunjuk harus melakukan pengucapan sumpah sebagai wali di hadapan BHP sehingga perwalian tersebut tercatat di BHP dan dapat dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan perwalian tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan sebagai Wali.
Pengawasan yang dilakukan oleh BHP ini dapat berbentuk pemberian ijin sebelum wali melakukan tindakan atas aset anak, misalnya jual beli tanah. Namun realitanya, belum seluruh lembaga peradilan menerapkan aturan ini dan baru beberapa yang menerapkan oleh karenanya FGD ini berusaha mencari titik tengah koordinasi antara lembaga peradilan tingkat pertama wilayah Jawa Tengah dan BHP Semarang agar pengawasan perwalian dan pengampuan oleh BHP dapat terlaksana dengan baik.
Selain acara diskusi antar lembaga, dalam kegiatan ini juga disampaikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi BHP. BHP memiliki tanggung jawab untuk mengurus dan menyelesaikan masalah perwalian, mengelola harta kekayaan yang pemiliknya tidak hadir, serta menangani harta peninggalan yang tidak terurus. Selain itu, BHP juga berperan sebagai kurator dan likuidator dalam bidang kepailitan, serta dalam bidang waris untuk pendaftaran wasiat terbuka, pemecahan dan pembagian waris, serta penerbitan surat keterangan waris.
Beberapa rekomendasi muncul pada FGD tersebut sebagai penutup kegiatan yaitu perlunya penyusunan perjanjian kerjasama antara Pengadilan dengan BHP dalam rangka pengawasan perwalian atau pengampuan, Sosialisasi melalui media sosial, adanya sistem IT atau mekanisme lain dalam penyampaian salinan penetapan wali bagi anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan serta peningkatan koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah.