Hakim Pengadilan Agama Kudus ingatkan kembali Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Semarang tentang mewujudkan Peradilan Yang Agung
Kudus, 15 Juli 2024 – Melalui kegiatan Apel Senin Pagi, Hakim Pengadilan Agama Kudus, Bapak Khaerozi, S.H.I., M.H. kembali mengingatkan Kebijakan Umum Pengadilan Tinggi Agama Semarang tentang mewujudkan Peradilan Yang Agung. Kegiatan apel dilaksanakan di halaman gedung Pengadilan Agama Kudus dan diikuti dengan seksama oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kudus.
Dalam sambutannya, Bapak Khaerozi, S.H., M.H. memaparkan kembali apa yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tentang mewujudkan Peradilan Yang Agung. Hal ini dimaksudkan supaya kita sebagai warga Peradilan tingkat pertama, harus tetap berpedoman pada satu visi dengan Badan Peradilan di atasnya sampai ke tingkat pusat yaitu Mahkamah Agung RI. Adapun visi yang dimaksud adalah Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.
Oleh karenanya, Hakim Pengadilan Agama Kudus, Bapak Khaerozi, S.H., M.H. kembali mengingatkan poin poin yang menjadi dasar untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung, yaitu :
- Peradilan Unggul
- Peradilan Anggun
- Peradilan Modern
- Peradilan Berkelas Dunia
- Peradilan Inklusif
Tak lupa di akhir sambutannya beliau memberikan semangat kepada seluruh pegawai yang akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam sepekan ke depan supaya dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Apel kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Qamaruddin, S.H.I., M.H.
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
-g