Seorang Hakim tidak hanya mengadili, ia juga seorang ilmuwan
“Setiap hakim selalu dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit. Terkadang ia tidak selalu bisa bertanya pada orang lain tentang kesulitan yang dihadapinya, oleh karena itu ia dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani dan bekal ilmu pengetahuan yang memadai”. Begitulah sambutan yang diucapkan Mohammad Imaduddin dalam acara sesi Tanya jawab dan edukasi hukum kepada 12 orang mahahasiswa Magang IAIN Kudus dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. “Setiap hakim dituntut untuk melaksanakan fungsinya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara secara merdeka dan bebas dari berbagai intervensi pihak manapun dan dalam bentuk apapun”
Hakim mempunyai kekuatan dan kekuasaan yang besar (yang diamanahkan oleh Undang-Udang kepadanya) dan ia sanggup mengubah hukum dari yang haram menjadi halal dan juga sebaliknya. Hakim adalah wakil tuhan di bumi ini setelah Negara. Putusan yang dibuatnya bisa jadi memberdayakan masyarakat namun bisa juga melemahkan dan mengecewakan. “Namun, seringkali kebebasan adalah suatu kebingungan. Pada hakikatnya kebebasan berarti adalah mengambil suatu pilihan. Diantara banyaknya pilihan dan jalan yang diambil, kita harus punya keyakinan yang lebih untuk memilih pilihan-pilihan tersebut”.
“Hakim tidak hanya semata-mata mengadili, ia harus punya sensivitas sosial. ia harus paham kondisi dan situasi yang dialami zaman. Ia mempunyai kewajiban yang besar untuk membela mereka-mereka kaum mustadáfin yang seringkali terpinggirkan dan tertindas oleh para penguasa.”sambungnya. “Para Hakim idealnya wajib memiliki knowledge, skill legal technic capacity, and integrity yang harus dapat mempertanggung jawabkan pekerjaan profesionalnya kepada kebenaran ilmu pengetahuan, institusi, publik, hati nurani dan kepada Allah Yang Maha Kuasa”
Pengadilan Agama Kudus, MANTAP (Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional).
(M.I.)