Perkara Yang Dimediasi Berhasil Sebagian Oleh Mediator Hakim PA Kudus
PA Kudus. Rabu, 28 Agustus 2024. Bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Agama Kudus telah dilaksanakan Mediasi Perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2024/PA.Kds. selaku Mediator Hakim Bapak Khaerozi, S.H.I, M.H. dengan agenda sidang upaya damai/mediasi yang dihadiri oleh pihak kuasa penggugat maupun tergugat.
Bapak Khaerozi, S.H.I, M.H. dipilih oleh para pihak yang berperkara tersebut sebagai mediator. Beliau merupakan Mediator Hakim yang sudah tersertifikasi dengan nomor 119/SES/MA-RI/MEDIATOR/2022 dari Mahkamah Agung RI dan telah berhasil memediasi beberapa perkara di PA Kudus sepanjang tahun ini. Berdasarkan laporan dari Mediator hasil mediasi perkara tersebut berhasil sebagian dengan kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak. Kesepakatan perdamaian menjadi win-win solution bagi para pihak yang berseteru dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi.
Keberhasilan mediasi sendiri tidak semata-mata prestasi mediator seorang tetapi juga menjadi tolok ukur kinerja instansi khusus di pengadilan karena mediasi merupakan salah satu satu sasaran kinerja dalam hal peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara. Diharapkan nantinya semakin banyak perkara yang dimediasi berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Kudus. Pengadilan Agama Kudus tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas terutama pihak pencari keadilan.
Pengadilan Agama Kudus MANTAP ( Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional)
(F.E.)