PEMBERITAHUAN SISA PANJAR PERKARA
PEMBERITAHUAN SISA PANJAR PERKARA
Bersama surat ini kami sampaikan kepada Para Pihak Berperkara yang nomor perkara kami sebutkan dalam lampiran surat ini. Bahwa untuk penyelesaian administrasi perkara yang Saudara daftarkan. Masih terdapat sisa panjar yang belum Saudara ambil di Pengadilan Agama Kudus
Sisa panjar tersebut dapat diambil di Kasir Pengadilan Agama Kudus pada jam kerja dengan membawa indentitas yang sah, apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak surat ini dikirim, maka sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2008 tanggal 3 Juni 2008 tentang pemungutan biaya perkara sisa panjar biaya perkara saudara tersebut akan kami setor disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Demikian pemberitahuan ini harap menjadikan maklum.
SURAT PEMBERITAHUAN SISA PANJAR (DOWNLOAD)