Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kudus, "Melayani, Amanah, Normatif, Transparan, Akuntabel, Profesional"

INFORMASI SELEKSI PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA KUDUS TAHUN 2022

Hits: 519

INFORMASI SELEKSI PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA KUDUS TAHUN 2022

 

PENGUMUMAN

Nomor : 05/pbj/posbakum/pa.kds/2022

 

 

Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Kudus No. W11-A16/2898/KU.01/XII/2021, tanggal 10 Desember 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Posbakum Pengadilan Agama Kudus Tahun Anggaran 2022, dengan ini Pengadilan Agama Kudus membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Pos bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Umum

Nama Paket Pekerjaan :    Pengadaan Konsultan Jasa Pos Bantuan Hukum

Lingkup Pekerjaan      :    Pemberi Layanan Bantuan Hukum

Lokasi Pekerjaan         :    Pengadilan Agama Kudus Kelas 1 B

Alamat                        :    Jalan Raya Kudus – Pati Km. 04 Dersalam Kudus

Nilai Total HPS           :    Rp. 36.180.000,-

Sumber Dana              :    Pagu Anggaran sesuai DIPA No. SP DIPA-005.04.2.400974/2022 tanggal

                                                  17 November 2021

 

  1. Formasi Penerimaan
  2. Penyedia Jasa pada Pos Bantuan Hukum berasal dari Lembaga Sipil penyedia Advokasi Hukum dan/atau unit kerja Advokasi Hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultansi dan bantuan hukum di Perguruan Tinggi yang terdaftar dan terverifikasi sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s.d 2024
  3. Memiliki Kantor/Cabang/Perwakilan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kudus.
  4. Bersedia memberikan jasa layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Kudus selama tahun anggaran 2022 dan sesuai jam kerja pada Pengadilan Agama Kudus.
  5. Petugas pada Pos Bantuan Hukum adalah Advokat, S1 Syariah, S1 Hukum yang menguasai Hukum Islam dan Memiliki 2 orang staf atau anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS))
  6. Petugas pada Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum yang bersangkutan dan tidak boleh berganti sampai akhir masa kontrak.

 

  1. Persyaratan
  2. Mengajukan surat penawaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kudus Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2022 Pengadilan Agama Kudus yang dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  3. Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat oleh PPK Pengadilan Agama Kudus Kelas 1 B
  4. Berbentuk Badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris dan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM atau izin pendirian dari Rektor bagi Perguruan Tinggi.
  5. Telah terdaftar dan terakreditasi oleh kemenkumham RI
  6. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa;

 

 

 

 

 

  1. Memiliki kemampuan dan bersedia dalam pembuatan dokumen hukum yang berkaitan dengan layanan bantuan hukum bagi para pencari keadilan di lingkungan Pengadilan Agama Kudus
  2. Surat keterangan Domisili Lembaga yang diketahui kepala desa / lurah / camat
  3. Memiliki pengalaman sebagai penyedia jasa Posbakum pada Pengadilan atau memiliki pengalaman menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan dengan menunjukan salinan putusan/penetapan Pengadilan.
  4. Melampirkan Fotocopy Ijazah S1 Hukum/Syariah Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum
  5. Melampirkan Kartu Advokat yang masih berlaku
  6. Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan dan yang akan ditunjuk sebagai petugas Posbakum
  7. Melampirkan NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga
  8. Membuat surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas
  9. Tidak masuk dalam daftar hitam
  10. Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2021)
  11. Bersedia mengikuti Tes Kompetensi
  12. Bersedia menandatangani pernyataan tidak mengajukan keberatan atas hasil seleksi.
  13. Bersedia tunduk pada aturan dan ketentuan Pengadaan Jasa Posbakum di Pengadilan Agama Kudus.

 

  1. Pendaftaran, Waktu dan Tempat
  2. Pendaftaran & pengambilan

dokumen pengadaan                           : 24 – 27 Januari 2022

  1. Pemasukan Dokumen Penawaran : 24 – 28 Januari 2022
  2. Berkas Penawaran dan Lampirannya

ditujukan kepada                              : Ketua Pengadilan Agama Kudus Up Pejabat Pengadaan Posbakum TA 2022 Pengadilan Agama Kudus

 

  1. Proses Seleksi
  2. Evaluasi Dokumen Penawaran : 02 Februari 2022
  3. Tes Kualifikasi untuk

petugas yang akan ditempatkan          : 03 Februari 2022

 

  1. Penetapan Penyedia Jasa dan Penandatanganan SPK
  2. Penetapan Penyedia Jasa : 11 Februari 2022
  3. Penandatangan SPK : 14 Februari 2022

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui.

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Kudus

location icon 1 Jalan Raya Kudus - Pati KM 4

location icon Kudus - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0291 438 385

Fax icon Fax: 0291 438 385

Communication email blue icon Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Instagram : pa_kudus

Peta Lokasi

Kamera CCTV Online
Website ramah disabilitas
popup image